Deposito

Deposito adalah simpanan milik pihak ketiga bukan bank pada BPR yang penarikannya dapat dilakukan menurut suatu jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.

Persyaratan Pembukaan Deposito

Mengisi formulir pembukaan deposito

Mengisi formulir APU untuk setoran diatas Rp 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah)

Fotocopy E-KTP yang masih berlaku

Bagi perusahaan atau instansi melampirkan :
Fotocopy KTP pimpinan/direksi, Akta Pendirian Perusahaan, Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Suart Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Menyerahkan setoran awal tabungan (tunai atau non tunai)

Pemberlakuan Suku Bunga Deposito

Nominal Penempatan Jangka Waktu
1 Bulan 3 Bulan 6 Bulan 12 Bulan
1 Juta < 100 Juta 5% Pa 5,25% Pa 5,5% Pa 5,75% Pa
100 Juta < 250 Juta 5,5% Pa 5,75% Pa 6% Pa 6,25% Pa
250 Juta < 500 Juta 5,75% Pa 6% Pa 6,25% Pa 6,5% Pa
≥ 500 Juta 6% Pa 6,25% Pa 6,5% Pa 6,75% Pa
  • Menunjuk PP Nomor 131 Tahun 2000, tentang PPh atas Deposito serta Diskonto Sertifikat Bank Indonesia, maka penerimaan Bunga Tabungan dengan Jumlah Nominal Tabungan di atas Rp. 7.500.000,- (Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dikenakan PPh Pasal 23 sebesar 20%
  • Pencairan Deposito sewaktu-waktu tidak dikenakan penalty, dan tidak diberlakukan proses bunga harian sesuai dengan waktu yang berjalan.
  • Bunga sewaktu-waktu bisa berubah sesuai dengan ketentuan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)