Mekanisme Pengaduan
BPR Suar Artha Dharma menyediakan Mekanisme Pengaduan Nasabah agar nasabah dapat menyampaikan pengaduan atau keluhan terkait dengan permasalahan saat melakukan transaksi di BPR Suar Artha Dharma
1. Secara lisan baik melalui telepon, termasuk call center atau mendatangi kantor operasional BPR Suar Artha Dharma
2. Secara tertulis baik melalui surat resmi yang ditujukan ke BPR Suar Artha Dharma, e-mail, form pengaduan atau website BPR Suar Artha Dharma. Penyampaian pengaduan dilengkapi dengan bukti identitas dan dokumen pendukung
1. Menerima dan melakukan pencatatan pelaporan pengaduan nasabah.
2. Meminta bukti-bukti pendukung.
3. Memastikan kebenaran identitas nasabah dan memberitahukan pada nasabah proses penyelesaian pengaduan.
4. Menindaklanjuti keluhan nasabah dengan mengidentifikasikan penyebab dan akar permasalahannya dan segera menyampaikan kesimpulan serta jalan penyelesaiannya kepada nasabah.
Syarat dan Ketentuan
Pengadu |
Syarat Pengaduan Secara Tertulis |
Syarat Pengaduan Secara Lisan |
|
---|---|---|---|
Tanpa Tatap Muka | Dengan Tatap Muka | ||
Nasabah |
1. Bukti Identitas 2. Dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, dll) |
1. Harus dilakukan nasabah yang bersangkutan 2. Nasabah yang mengajukan baru diverifikasi keabsahannya |
Nasbah wajib mengisi formulir yang dipersyaratkan |
Perwakilan Nasabah |
1. Bukti Identitas Surat Kuasa khusus dari nasabah kepada perwakilan nasabah yang menyatakan nasabah memberikan kewenangan kepada perseorangan, lembaga, atau badan hukum yang mewakilinya bertindak untuk dan atas nama nasabah 2. Bukti identitas nasabah yang diwakili dan dokumen pendukung pengaduan yang diperlukan (misalnya bukti setoran, bukti transfer, dll) |
Tidak diperkenankan | Perwakilan dari nasabah wajib mengisi formulir yang dipersyaratkan |
Skema Pengaduan
1. Nasabah atau perwakilannya menghubungi BPR Suar Artha Dharma
2. Data Nasabah Perwakilannya akan di verifikasi
3. Petugas call center akan melakukan pencatatan terkait keluhan / pengaduan nasabah
4. Bila pengaduan tidak dapat di selesaikan melalui telepon, maka nasabah akan kekantor
5. Bila pengaduan dapat diselesaikan melalui telepon, maka keluhan pengaduan nasabah di anggap selesai
1. Nasabah atau perwakilannya datang ke kantor pusat dengan membawa dokumen-dokumen yang di perlukan
2. Data nasabah atau perwakilannya akan di verifikasi.
3. Kantor pusat akan menerima pengaduan dan nasabah mengisi formulir keluhan pengaduan nasabah
4. Bank akan menindaklanjuti keluhan/ pengaduan nasabah dalam waktu 10 hari kerja
5. Apabila dalam waktu 10 hari kerja keluhan/pengaduan nasabah belum bisa diselesaikan, bank akan melakukan perpanjangan waktu penyelesaian keluhan/pengaduan dalam 20 hari kerja dengan memberitahukan kepada nasabah