Tabungan Keluarga Sejahtera

Tabungan Keluarga Sejahtera adalah produk tabungan berjangka yang dirancang untuk membantu nasabah dalam merencanakan keuangan jangka panjang. Tabungan ini memiliki setooran awal yang relatif terjjangkau yaitu mulai dari Rp. 100.000

Fitur Tabungan :

  • Suku Bunga 4% p.a
  • Setoran tiap bulan mulai Rp. 100.000
  • Jangka Waktu 12, 24, 36, 48, 60 bulan
  • Aman dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)

Ketentuan Umum :

  • Setoran TKS tiap bulan harus teratur selambat-lambatnya tanggal jatuh tempo setiap bulannya, sebagai bukti pembayaran PT. BPR Suar Artha Dharma menerbitkan bukti setoran TKS, apabila setooran terlambat berturut-turut 3 bulan maka kontrak TKS ini otomatis batal demi hukum, peserta TKS berhak menerima hanya sebesar jumlah uang yang pernah di setor ditambah bunganya sesuai dengan ketentuan PT. BPR Suar Artha Dharma dan dibayarkan pada akhir masa kontrak.
  • Apabila peserta Tabungan Keluarga Sejahtera meninggal sebelum masa kontrak berakhir maka TKS ini dapat dilanjutkan oleh ahli waris yang sah (yang di tunjuk) sampai koontrak berakhir.
  • Peserta TKS terikat sepenuhnya kepada formulir surat permoohnan TKS, Tanda Peserta TKS dan semua Ketentuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh PT. BPR Suar Artha Dharma
  • Segala manfaat yang diperoleh dari TKS ini akan diperhitungkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia
  • Apabila terjadi perbedaan antara saldo TKS yang di data nasabah dengan saldo TKS yang ada di pembukuan Bank, maka saldo yang berlaku adalah saldo di pembukuan Bank
  • Semua Kerugian dan / atau tuntutan yang timbul karena kehilangan dan / atau penyalahgunaan atas tanda Peserta TKS ini menjadi tanggung jawab peserta
  • TKS ini dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku

Persyaratan Pembukaan Tabungan :

Mengisi Formulir Pembukaan Rekening Tabungan

Melampirkan fotocopy E-KTP

Melampirkan fotocopy Ahli Waris