Tabungan Hari Raya adalah produk tabungan berjangka yang dirancang khusus untuk memudahkan nasabah dalam mempersiapkan dana untuk merayakan hari raya.
Fitur Tabungan :
Suku Bunga 3% p.a
Setoran tiap bulan mulai Rp. 150.000
Jangka Waktu 6, 7, 8, 9, 10, 11 bulan
Aman dijamin LPS (Lembaga Penjamin Simpanan)
Ketentuan Umum :
Setoran THR tiap bulan harus teratur selambat-lambatnya tanggal jatuh tempo setiap bulannya, sebagai bukti pembayaran PT. BPR Suar Artha Dharma menerbitkan bukti setoran THR, apabila setooran terlambat berturut-turut 3 bulan maka kontrak THR ini otomatis batal demi hukum, peserta THR berhak menerima hanya sebesar jumlah uang yang pernah di setor ditambah bunganya sesuai dengan ketentuan PT. BPR Suar Artha Dharma dan dibayarkan pada akhir masa kontrak.
Apabila peserta Tabungan Hari Raya meninggal sebelum masa kontrak berakhir maka THR ini dapat dilanjutkan ooleh ahli waris yang sah (yang di tunjuk) sampai koontrak berakhir.
Peserta THR terikat sepenuhnya kepada formulir surat permoohnan THR, Tanda Peserta THR dan semua Ketentuan yang telah dan akan dikeluarkan oleh PT. BPR Suar Artha Dharma
Segala manfaat yang diperoleh dari THR ini akan diperhitungkan pajaknya sesuai dengan ketentuan yang berlaku dari pemerintah Republik Indonesia
Apabila terjadi perbedaan antara saldo THR yang di data nasabah dengan saldo THR yang ada di pembukuan Bank, maka saldo yang berlaku adalah saldo di pembukuan Bank
Semua Kerugian dan / atau tuntutan yang timbul karena kehilangan dan / atau penyalahgunaan atas tanda Peserta THR ini menjadi tanggung jawab peserta
THR ini dijamin LPS sesuai ketentuan yang berlaku
Manfaat Tabungan Hari Raya :
Memberikan kepastian untuk mempersiapkan dana
Setoran Tabungan rutin disetoorkan setiap bulan (disesuaikan dengan jangka waktu yang dipilih)